BELA NEGARA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Pertahanan dan keamanan negara merupakan salah satu fungsi penyelenggara negara yang meliputi segala upaya, baik di bidang pertahanan terhadap berbagai ancaman asing maupun segala upaya di bidang keamanan terhadap ancaman dalam negeri. Bela Negara merupakan suatu konsep yang disusun atau diatur oleh perangkat perundang-undangan dan disusun atau dibuat oleh para petinggi suatu negera tentang sikap kebangsaan seseorang, suatu kelompok atau keseluruhan komponen dalam sebuah negara yang bertujuan untuk kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara Landasan Bela Negara A. UUD 1945 1. Pasal 27 ayat 3 2. Pasal 30 ayat 1-5 ...