BELA NEGARA


Pertahanan dan Keamanan Negara merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara, yang didalamnya mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang diperuntukan terhadap segala macam ancaman dari luar negeri dan upaya dalam bidang keamanan yang diperuntukan terhadap ancaman dari dalam negeri sendiri.

Setiap warga negara berhak dan wajib untuk ikut serta dalam mempertahankan dan membela negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara terhadap tanah airnya. Kecintaan tersebut bisa diwujudkan melalui Bela Negara.

Bela Negara adalah suatu konsep yang disusun atau diatur oleh perangkat perundang-undang dan petinggi suatu negera tentang sikap kebangsaan seseorang, suatu kelompok atau keseluruhan komponen dalam sebuah negara yang bertujuan untuk kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Lalu apa pengertian dari Bela Negara, Dasar Hukum, Tujuan, Nilai-Nilai, Fungsi, dan Manfaatnya? Dalam artikel ini akan membahas hal-hal tersebut dalam konteks Bela Negara di Indonesia.

 

Apa Itu Bela Negara?

Bela negara adalah sikap dan perilaku serta tekad warga negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Udang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara dengan seutuhnya.

 

Pengertian Bela Negara Menurut Para Ahli:

1.      Menurut Ali Sutarman

Bela negara ada 2 macam yaitu secara fisik dan nonfisik. Bela negara secara fisik adalag bagi warga yang langsung maju perang dengan memanggul senjata. Sedangkan bela negara secara nonfisik adalah ben negara yang dilakukan oleh warga negara yang tidak langsung maju perang dengan angkat senjata, tetapi dilaksanakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan dan pengabdian sesuai profesi masing-masing.

2.      Menurut Chaidir Basrie

Bela negara adala sikap, tekad, dan tindakan warga negara yang menyeluruh, teratur, terpadu, dan berlanjutan dilandasi dengan kecintaan kepada Tanah Air, kesadaran bernegara Indonesia, Kesadaran Berbangsa, Keyakinan, dan Kesetiaan kepada Pancasila.

3.      Menurut Darji Darmodiharjo

Bela Negara adalah dilaksanakan doktrin keamanan nasioanal dan berusaha menciptakan sistem pertahanan keamanan nasional yang mampu menyukseskan dan mengamankan perjuangan nasional pada umumnya.

 

Landasan Hukum Bela Negara

UUD 1945

1.      Pasal 27 ayat 3

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

2.      Pasal 30

  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat - syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta Hal - hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan Undang - undang.

 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

1.      Pasal 6

Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.

2.      Pasal 7

  1. Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
  2. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
  3. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nirmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.


3.      Pasal 9

  1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
  2. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui: (1) pendidikan kewarganegaraan; (2) pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; (3)  pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; (4)pengabdian sesuai dengan profesi.
  3. Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.

Tujuan Bela Negara

Adapun tujuan bela negara antara lain sebagai berikut:

  1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara;
  2. Melestarikan budaya negara agar tidak punah;
  3. Menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari.
  4. Berbuat yang terbaik untuk bangsa dan negara;
  5. Menjaga identitas dan integritas bangsa dan negara.

Nilai-Nilai dan Indikator Bela Negara

1.      Cinta Tanah Air

a.       Bangga gunakan produk dlm negeri

b.      Rajin belajar bagi kepentingan bangsa dan Negara

c.       Mencintai dan menjaga lingkungan hidup

d.      Mengenal wilayah tanah air tanpa rasa fanatisme kedaerahan

 

2.      Sadar berbangsa dan bernegara

a.       Bersikap hormat menghormati sesama warga masyarakat

b.      Bersikap “satu” dengan warga masyarakat lainnya yang berlainan etnik/suku

c.       Mendahulukan kepentigan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan

d.      Bangga terhadap bangsa dan negara sendiri

e.       Rukun dan berjiwa gotong royong dalam pergaulan masyarakat

 

3.      Setia pada Pancasila sebagai ideologi Negara

a.       Memiliki ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

b.      Menjalankan kewajiban agama dan kepercayaan secara baik dan benar

c.       Mempunyai kesadaran membantu sesama warga dalam masyarakat

d.      Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dan negara

e.       Melestarikan warisan adat dan budaya bangsa secara terus menerus

 

4.      Rela berkorban untuk bangsa dan negara

a.       Menolong sesama warga, apapun latar belakang sosio-kulturalnya

b.      Bersedia korbankan waktu, tenaga, pikiran, kemampuan, keahlian dan materi  untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara

c.       Siap membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman

d.      Percaya pengorbanan untuk bangsa, tidak sia-sia

 

5.      Mempunyai kemampuan awal bela negara baik psikis maupun fisik

a.       Miliki kemampuan, integrasi pribadi dan kepercayaan diri yang tinggi

b.      Pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan dan tahan uji

c.       Melaporkan kepada yang berwajib terhadap setiap kegiatan/ peristiwa yang merugikan dan mengganggu kamtibmas

d.      Memiliki kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik

e.       Memiliki pengetahuan tentang wawasan kebangsaan yang memadai (rasa, faham dan semangat kebangsaan)

 

FUNGSI BELA NEGARA

1.      Mempertahankan negara dari berbagai ancaman.

2.      Menjaga keutuhan wilayah negara.

3.      Merupakan kewajiban setiap warga negara.

4.      Merupakan panggilan sejarah.

 

MANFAAT BELA NEGARA

Adapun manfaat dari mempelajari dan melaksanakan Bela Negara antara lain:

  1. Membentuk pribadi yang disiplin waktu, aktivitas, dan lainnya.
  2. Membentuk jiwa solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
  3. Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
  4. Menanamkan rasa kecintaan terhadap Bangsa dan sikap Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
  5. Melatih jiwa kepemipinan dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok
  6. Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
  7. Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
  8. Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
  9. Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin.
  10. Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BELA NEGARA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL