BELA NEGARA
Pertahanan dan Keamanan Negara merupakan salah satu
fungsi pemerintahan negara, yang didalamnya mencakup upaya dalam bidang
pertahanan yang diperuntukan terhadap segala macam ancaman dari luar negeri dan
upaya dalam bidang keamanan yang diperuntukan terhadap ancaman dari dalam
negeri sendiri.
Setiap warga negara berhak dan wajib untuk ikut serta
dalam mempertahankan dan membela negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan
seorang warga negara terhadap tanah airnya. Kecintaan tersebut bisa diwujudkan
melalui Bela Negara.
Bela Negara adalah suatu konsep yang disusun atau
diatur oleh perangkat perundang-undang dan petinggi suatu negera tentang sikap
kebangsaan seseorang, suatu kelompok atau keseluruhan komponen dalam sebuah
negara yang bertujuan untuk kepentingan mempertahankan eksistensi negara
tersebut.
Lalu apa pengertian dari Bela Negara, Dasar Hukum,
Tujuan, Nilai-Nilai, Fungsi, dan Manfaatnya? Dalam artikel ini akan membahas
hal-hal tersebut dalam konteks Bela Negara di Indonesia.
Apa Itu Bela Negara?
Bela
negara adalah sikap dan perilaku serta tekad warga negara yang dijiwai oleh
kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Udang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD
1945) dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara dengan seutuhnya.
Pengertian
Bela Negara Menurut Para Ahli:
1.
Menurut
Ali Sutarman
Bela negara ada 2 macam yaitu secara
fisik dan nonfisik. Bela negara secara fisik adalag bagi warga yang langsung
maju perang dengan memanggul senjata. Sedangkan bela negara secara nonfisik
adalah ben negara yang dilakukan oleh warga negara yang tidak langsung maju
perang dengan angkat senjata, tetapi dilaksanakan melalui Pendidikan
Kewarganegaraan dan pengabdian sesuai profesi masing-masing.
2.
Menurut
Chaidir Basrie
Bela negara adala sikap, tekad, dan
tindakan warga negara yang menyeluruh, teratur, terpadu, dan berlanjutan
dilandasi dengan kecintaan kepada Tanah Air, kesadaran bernegara Indonesia,
Kesadaran Berbangsa, Keyakinan, dan Kesetiaan kepada Pancasila.
3.
Menurut
Darji Darmodiharjo
Bela Negara adalah dilaksanakan
doktrin keamanan nasioanal dan berusaha menciptakan sistem pertahanan keamanan
nasional yang mampu menyukseskan dan mengamankan perjuangan nasional pada
umumnya.
Landasan
Hukum Bela Negara
UUD
1945
1.
Pasal
27 ayat 3
Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara
2. Pasal 30
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
- Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat - syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta Hal - hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan Undang - undang.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
1.
Pasal
6
Pertahanan negara diselenggarakan
melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa,
serta menanggulangi setiap ancaman.
2. Pasal 7
- Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
- Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
- Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nirmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
3. Pasal 9
- Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
- Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui: (1) pendidikan kewarganegaraan; (2) pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; (3) pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; (4)pengabdian sesuai dengan profesi.
- Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
Tujuan
Bela Negara
Adapun tujuan bela negara antara lain sebagai berikut:
- Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara;
- Melestarikan budaya negara agar tidak punah;
- Menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari.
- Berbuat yang terbaik untuk bangsa dan negara;
- Menjaga identitas dan integritas bangsa dan negara.
Nilai-Nilai dan Indikator
Bela Negara
1.
Cinta
Tanah Air
a. Bangga
gunakan produk dlm negeri
b. Rajin
belajar bagi kepentingan bangsa dan Negara
c. Mencintai
dan menjaga lingkungan hidup
d. Mengenal
wilayah tanah air tanpa rasa fanatisme kedaerahan
2.
Sadar
berbangsa dan bernegara
a. Bersikap
hormat menghormati sesama warga masyarakat
b. Bersikap
“satu” dengan warga masyarakat lainnya yang berlainan etnik/suku
c. Mendahulukan
kepentigan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan
d. Bangga
terhadap bangsa dan negara sendiri
e. Rukun
dan berjiwa gotong royong dalam pergaulan masyarakat
3.
Setia
pada Pancasila sebagai ideologi Negara
a. Memiliki
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Menjalankan
kewajiban agama dan kepercayaan secara baik dan benar
c. Mempunyai
kesadaran membantu sesama warga dalam masyarakat
d. Memelihara
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
e. Melestarikan
warisan adat dan budaya bangsa secara terus menerus
4.
Rela
berkorban untuk bangsa dan negara
a. Menolong
sesama warga, apapun latar belakang sosio-kulturalnya
b. Bersedia
korbankan waktu, tenaga, pikiran, kemampuan, keahlian dan materi untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan
negara
c. Siap
membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman
d. Percaya
pengorbanan untuk bangsa, tidak sia-sia
5.
Mempunyai
kemampuan awal bela negara baik psikis maupun fisik
a. Miliki
kemampuan, integrasi pribadi dan kepercayaan diri yang tinggi
b. Pantang
menyerah dalam menghadapi kesulitan dan tahan uji
c. Melaporkan
kepada yang berwajib terhadap setiap kegiatan/ peristiwa yang merugikan dan
mengganggu kamtibmas
d. Memiliki
kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik
e. Memiliki
pengetahuan tentang wawasan kebangsaan yang memadai (rasa, faham dan semangat
kebangsaan)
FUNGSI BELA NEGARA
1. Mempertahankan
negara dari berbagai ancaman.
2. Menjaga
keutuhan wilayah negara.
3. Merupakan
kewajiban setiap warga negara.
4. Merupakan
panggilan sejarah.
MANFAAT BELA NEGARA
Adapun manfaat dari mempelajari dan melaksanakan Bela Negara antara lain:
- Membentuk pribadi yang disiplin waktu, aktivitas, dan lainnya.
- Membentuk jiwa solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
- Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
- Menanamkan rasa kecintaan terhadap Bangsa dan sikap Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
- Melatih jiwa kepemipinan dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok
- Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
- Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
- Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
- Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin.
- Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
Komentar
Posting Komentar