BELA NEGARA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Pertahanan dan keamanan negara merupakan salah satu
fungsi penyelenggara negara yang meliputi segala upaya, baik di bidang
pertahanan terhadap berbagai ancaman asing maupun segala upaya di bidang
keamanan terhadap ancaman dalam negeri.
Bela Negara merupakan suatu konsep yang disusun atau
diatur oleh perangkat perundang-undangan dan disusun atau dibuat oleh para petinggi
suatu negera tentang sikap kebangsaan seseorang, suatu kelompok atau
keseluruhan komponen dalam sebuah negara yang bertujuan untuk kepentingan
mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara
yang dijiwai kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
Landasan Bela Negara
A.
UUD
1945
1. Pasal
27 ayat 3
2. Pasal
30 ayat 1-5
B.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
1. Pasal
6
2. Pasal
7 ayat 1-3
3. Pasal
9 ayat 1-3
NILAI DASAR BELA NEGARA
- Cinta Tanah Air
a. Memahami sejarah dan mengenal tanah air
b. Menjaga kelestarian alam dan lingkungan
c. Menjaga nama baik dan berjuang mengharumkan bangsa dan negara dikancah Internasional
d. Memakai budaya dan produk dalam negeri
e. Memahami perlakuan bendera, lambang, dan lagu kebangsaan RI - Sadar Berbangsa dan Bernegara
a. Sadar akan keberagaman suku bangsa, agama, dan bahasa
b. Menjaga kerukunan antar warga, selalu gotong royong
c. Mentaati hukum dan peraturan Undang-Undang yang berlaku
d. Berpartisipasi aktif dalam menjaga kedaulatan bangsa dan negara dalam semua aspek kehidupan - Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara
a. Memahami nilai-nilai Pancasila
b. Mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
c. Yakin bahwa Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, mampu mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa. - Rela Berkorban Untuk Bangsa dan Negara
a. Mendahulukan segala kepentingan umum daripada kepentingan pribadi
b. Mencurahkan perhatian, tenaga dan pikiran untuk negara tanpa pamrih
c. Rela mengorbankan waktu, hartaa, raga, dan jiwa untuk negara
d. Siap membela negara dari berbagai ancaman baik dari dalam maupun luar negeri - Kemampuan Awal Bela Negara
a. Kondisi kesiapan dan kesanggupan warga negara yang mengandung semangat membela negara sesuai dengan keterampilan, keahlian atau profesinya
b. Memelihara kesehatan jasmani dan rohani
c. Mempunyai sikap yang ulet, tahan banting/uji dan pantang menyerah
KEIKUTSERTAAN WARGA NEGARA DALAM BELA NEGARA
- Pendidikan Formal
a. Kewarganegaraan
b. Pancasila
c. Bela nnegara - Pengabdian Prajurit TNI dan PaPK (Perwira, Prajurit Karir)
- Pelatihan Dasar Kemiliteran
a. Komponen Cadangan
b. Resimen Mahasiswa - Pengabdian Sesuai Profesi
KONSEPSI
PEMBANGUNAN NASIONAL
Pembangunan Nasional
adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan, yang didalamnya
meliputi segala aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang sekaligus
merupakan proses pembangunan keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk
mewujudkan tujuan nasional.
Dalam pengertian lain, Pembangunan
nasional Indonesia adalah paradigma Pembangunan yang terbangun atas pengamalan
Pancasila yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
masyarakat Indonesia seluruhnya, dengan Pancasila sebagai dasar, tujuan, dan
pedomannya.
LANDASAN
HUKUM
Adapun landasan hukum pembanguna nasional
terdapat dalam UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (SPPN). Pembukaan UUD 1945 sebagai tujuan nasional menjadi landasan
penyusunan program Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP Nasional)
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional). Adapun tujuan
Bernegara atau Tujuan Nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 antara
lain sebagai berikut:
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia,
- Memajukan
kesejahteraan umum,
- Mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasar-kan kemerdekaan, perdamaaian abadi, dan keadilan sosial
Pada hakekatnya, pembangunan nasional merupakan
wujud perjuangan secara terus menerus dari setiap warga negaranya berdasarkan
profesinya dengan prestasi terbaik untuk mewujudkan kesejahteraan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negaranya. Kesejahteraan lahir-batin, jasmani-rohani,
materiil-spiritual menjadi kebutuhan hidup dan kehidupan setiap anggota
masyarakat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di sisi lain, setiap individu, setiap
kelompok masyarakat, bahkan setiap negara di dunia mempunyai kepentingan yang
memungkinkan terjadinya perebutan atau persaingan yang dapat menyebabkan
terjadinya konflik kepentingan, dan bahkan memungkinkan terjadinya pelanggaran
norma, yang selanjutnya bisa menimbulkan pertikaian dan bahkan peperangan.
Disinilah pentingnya membangun visi setiap warga negara dan visi bersama dalam membangun
masa depan bangsanya.
Bagi bangsa Indonesia maupun bangsa-bangsa
lain di dunia, dalam rangka pembangunan nasionalnya, setidaknya ada beberapa
isu penting yang menjadi bahan pertimbangan yaitu isu tentang hak azasi manusia
(HAM), supremasi hukum, lingkungan hidup, demokratisasi, dan globalisasi
ekonomi. Ini menunjukkan bahwa isu-isu tersebut merupakan persoalan mendasar
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan negara-negara saat ini.
Bagi bangsa Indonesia, diberlakukannya UU Nomor
22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang lebih mengutamakan azas desentralisasi
kekuasaan dan kewenangan kepada daerah, juga merupakan isu yang diharapkan
dapat mendorong percepatan bagi proses pembangunan nasional melalui peningkatan
pemberdayaan masyarakat.
Dalam perkembangan dan pertumbuhan
negara-negara, sebenarnya tidak ada negara yang terbelakang, melainkan negara
yang salah urus atau pengelolaan yang kurang baik (mismanagement, undermanage).
Terdapat beberapa bukti sebagai akibat dari kekeliruan dalam kebijakan publik
atau manajemen pemerintahan dan pembangunan.
Sebagai contoh, terjadinya krisis ekonomi
di Indonesia, penyebab utamanya berasal dari faktor internal dan eksternal.
Faktor internal antara lain berkaitan dengan masalah-masalah dalam negeri
seperti kondisi sosial-politik dan keamanan yang tidak stabil, ekonomi biaya
tinggi karena inefisiensi dalam proses produksi, praktik kolusi, korupsi dan nepotisme
(KKN) dan sistim perekonomian yang tidak mengakar ke bawah. Faktor eksternal
berkaitan dengan lembaga internasional, seperti pinjaman yang disalurkan utamanya
hutang jangka pendek yang ternyata menjadi perangkap, memberatkan negaradebitur
karena membengkaknya hutang dan bunga hutang sebagai akibat dari terjadinya gejolak
mata uang asing khususnya US$.
Dalam sejarah politik dan pemerintahan di
Indonesia, tumbangnya pemerintahan Orde Lama pada tahun 1966 disebabkan karena
banyaknya tatanan penyelenggaraan pemerintahan yang menyimpang dari kemurnian
Pancasila dan UUD 1945, diantaranya diterapkannya nasakom. Tumbangnya pemerintahan
Orde Baru pada tahun 1998 disebabkan karena maraknya penyimpangan dalam
penyelenggaraan pembangunan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Penyimpangan tersebut menjadi pendorong terjadinya krisis ekonomi yang hingga
saat ini belum terselesaikan bahkan cenderung berkembang menjadi krisis
multidimesi yang semakin komplek. Ini menunjukkan belum mantapnya ketahanan
politik, ekonomi, sosial dan budaya bangsa kita.
Komentar
Posting Komentar